Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menangkap tiga pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kamis malam (9/10/2025).
Ketiga pelaku berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29). Polisi juga menyita 15 paket sabu siap edar seberat 2,87 gram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas Mus yang kerap mengedarkan sabu di Gampong Alue Papeun.
“Petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) sehingga berhasil menangkap Mus di Gampong Alue Papeun. Dari tangannya, diamankan 14 paket sabu siap edar,” jelas AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Setelah menangkap Mus, petugas bergerak ke Gampong Biram Rayeuk dan menangkap Ham dan Mur di sebuah kios. Di lokasi ini, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah tempat duduk pelaku.
“Dari pemeriksaan awal, Mus mengaku memperoleh sabu dari Ham dan Mur. Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)