Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa 32 unit sepeda motor
Tiga pelaku yang diamankan masing – masing berinisial MH, warga Kecamatan Cot Girek yang disebut sebagai otak pelaku, A dan I, keduanya warga Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, didampingi kasat Reskrim AKP Dr. Boestani saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7/2025), menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir dan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka MH sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya M yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon,” jelas AKBP Trie Aprianto.
Sementara Kasat Reskrim AKP Boestani, menambahkan kasus ini akan terus dikembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, sementara dua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Untuk barang bukti yang telah kita amankan sebanyak 32 unit akan segera dipublikasikan daftar sepeda motor lengkap dengan jenis kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa datang ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa bukti kelengkapan kendaraan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (*)