Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Aceh Tamiang Tangkap Tiga Tersangka bersama 35 Kg Sabu

Polres Aceh Tamiang Tangkap Tiga Tersangka bersama 35 Kg Sabu

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu–sabu lebih kurang seberat 35 Kg, dan membekuk tiga orang tersangka.

Narkoba tersebut masuk melalui ‘pelabuhan tikus’ di kawasan pesisir Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian didampingi Waka Polres Kompol M Nuzir dan Kasatres Narkoba Iptu Delyan Putra, dalam konferensi pers Kamis (27/2/2020) di Mapolres setempat.

Kapolres mengatakan, para tersangka ditangkap dari pengembangan informasi yangdiperoleh, kemudian petugas melakukan pengintaian mulai 25 Februari 2020. Sabu masuk melalui perairan Seruway, kemudian narkoba itu diangkut mobil Grand Max.

Dari informasi yang dihimpun, kemudian Satres Narkoba mengikuti mobil yang dicurigai itu. Sampai di SPBU kawasan Gedong, Aceh Utara, terlihat mobil Daihatsu Grand Max parkir selama beberapa menit, kemudian muncul dua tersangka berinisial HS warga Kede Bayu dan BR warga Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Kedua tersangka bermaksud memindahkan dua kotak ikan berwarna putih berisikan narkoba jenis sabu tersebut.

“Saat proses pemindahan kotak ikan itu, personel Satres Narkoba langsung menyergap. Saat itu jugadilakukan interograsi,” terang AKBP Zulhir seraya mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (26/2/2020), sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan tersangka HS, kata Kapolres, sabu tersebut merupakan pesanan dari tersangka MD, penduduk Blang Mangat, Kota Lhoksemawe.

Dalam proses pengembangan berikutnya, Satres Narkoba meminta agar tersangka HS menghubungi pemesan narkoba sabu itu, yakni MD. Setelah terjadi kesepakatan, selang beberapa menit tersangka MD tiba di SPBU Gedong, Aceh Utara, yang langsung diamankan petugas.

“Semua pelaku bersama barang bukti 35 Kg sabu serta satu unit mobil Grand Max dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk proses pengusutan lebih lanjut,” jelas AKBP Zulhir Destrian.

Kapolres mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Zulhir Destrian mengaku, keberhasilan penangkapan narkotika jenis sabu itu merupakan bagian dari kegiatan operasi Antik 2020. Semua barang bukti sabu, kata dia, nantinya dikirim ke Mapolda Aceh, untuk dilakukan pemusnahan bersama barang bukti lainnya yang diamankan jajaran Polda Aceh.

Kapolres Aceh Tamiang mengimbau seluruh masyarakat agar secara bersama-sama ikut serta memberantas peredaran narkoba yang kini semakin meresahkan. (yusri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER