Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil meringkus enam orang pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja
Penangkapan keenam tersangka tersebut di dua daerah berbeda, baik dalam Kabupaten Aceh Jaya maupun di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
“Adapun yang ditangkap berinisal, Z, 24, sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya C, 39, penjual narkotika jenis sabu. F, 34, sebagai pemilik narkotika jenis sabu. M, 28, sebagai perantara narkotika jenis sabu. R, 33, sebagai pembeli narkotika jenis ganja dan T, 30, sebagai penjual narkotika jenis ganja,”ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono saat konferensi pers dengan awak media di Media Center Mapolres setempat, Rabu (7/9/2022)
Kapolres menjelaskan, penangkapan keenam tersangka tersebut saat personel Polres Aceh Jaya menggelar operasi antik selawah II, dimulai sejak Tanggal 18 Agustus sampai 6 September 2022.
“Seluruh tersangka dikenakan pasal 144 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling lama Rp10 miliar,” jelas AKBP Yudi
“Adapun barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu seberat 38,1 Gram, Narkotika Jenis Ganja 255,86 Gram, Handphone sebanyak 6 unit, Uang tunai sebesar Rp400.000 , depeda motor 2 unit,” lanjutnya
Kapolres berharap agar masyarakat tidak ikut dan turut serta dalam melakukan penyalahgunaan narkotika. Kapolres mengungkapkan agar masyarakat dapat menyatukan kekuatan untuk bersatu bergerak melawan narkoba yang berada di daerah Aceh Jaya.
“Kami membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan narkotika, demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba,” tutupnya. (Zammil)