Senin, Oktober 14, 2024
BerandaAcehPolisi Tangkap Tiga Pengoplos BBM

Polisi Tangkap Tiga Pengoplos BBM

Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga orang yang diduga pelaku pengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Bagus Pribadi di Aceh Tenggara, Jumat (27/10/2023).

Seperti dikutip Waspada.id, ketiga tersangka yakni inisial MS, 54, petani warga Desa Lawe Kinga Kecamatan Semadam, MA, 22, warga Desa Pasir Bangun Kecamatan Lawe Alas dan RM, 47, petani warga Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas. Ketiganya ditangkap, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, 45 jeriken biru berisikan minyak oplosan 50 liter, tujuh jerigen putih berisikan minyak oplosan 50 liter, 13 jeriken biru berisikan minyak oplosan 33 liter, 10 jeriken warna putih berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter.

Kemudian, delapan jeriken warna putih yang berisikan minyak Pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, dua jerigen biru berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter.

Dua jeriken putih berisikan minyak mentah dengan ukuran 50 liter, satu ukuran 100 kilogram, satu unit mobil Toyota Avanza dengan menggunakan tangki modifikasi isi sekira 200 liter.

Iptu Bagus Pribadi menjelaskan kronologis penangkapan ketiga tersangka berawal saat tim Satuan Reskrim melaksanakan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas.

Setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, tim melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza di dalam halaman gudang tersebut.

Kemudian, tim melakukan pengecekan ke dalam gudang dan melihat seorang laki-laki berinisial MA yang sedang membongkar minyak dari tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken.

Selanjutnya, tim melihat ke dalam gudang penyimpanan terdapat banyak jeriken yang berisi minyak jenis Pertalite.

Menurut pengakuan laki-laki tersebut bahwa BBM di dalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan atau campuran minyak mentah dengan minyak Pertalite satu banding satu yang telah diolah dan ada minyak Pertalite yang belum diolah.

Setelah itu, petugas langsung melihat ke dalam gudang penyimpanan terdapat banyak jeriken yang berisi BBM jenis Pertalite.

Saat ditanya pemilik Avanza, MA menyebut inisial RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian petugas menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu RJ sedang memangkas rambut.

Kemudian RJ datang ke gudang bersama MS dan petugas langsung membawa ke-3 orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dikenakan pasal pengoplosan dan pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Pelaku dapat dijerat Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas jo pasal 54 jo 55 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja jo UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Undang-undang perlindungan konsumen diterapkan karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat,” sebut Iptu Bagus Pribadi.

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER