Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutPolisi Tangkap Petugas PLN Gadungan yang Peras Pelanggan

Polisi Tangkap Petugas PLN Gadungan yang Peras Pelanggan

Medan–Petugas Polsek Medan Timur menangkap dua pria yang menyaru sebagai petugas PLN di Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara.

“Keduanya, kita amankan karena melakukan tindak pidana pemerasan kepada warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, Rabu (5/1/2020).

Kedua pelaku diketahui bernama Syah, 41, warga Medan Area dan SA, 26, warga Medan Perjuangan. Penangkapan itu dilakukan petugas pada, Selasa (4/1/2020), karena keduanya memeras pelanggan dengan modus denda pencurian listrik.

Pelaku diketahui melakukan pemerasan dengan cara mendatangi rumah warga berpura-pura sebagai petugas PLN. Kemudian keduanya melakukan pengecekan meteran dan menuduh warga telah melakukan permainan meteran.

“Pelaku kemudian menentukan denda kepada korban sebesar Rp5 juta jika diselesaikan di kantor PLN. Lalu, kepada korban, pelaku meminta uang perdamaian. Dari situ korban merasa diperas dan melapor ke kita. Selanjutnya kita lakukan penangkapan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Manager Komunikasi PLN UIW Sumatera Utara, Jimmi Amanda Aritonang, kepada waspadaaceh.com, Rabu (5/2/2020), menjelaskan, pada dasarnya Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertujuan untuk mengamankan pelanggan dari bahaya penyalahgunaan listrik. Petugas P2TL resmi selalu dilengkapi surat tugas, tanda pengenal, dan seragam.

“Petugas P2TL akan memperkenalkan diri, menunjukan surat tugas dan meminta izin penghuni rumah, tetangga atau aparat desa sebagai saksi pada saat pemeriksaan. Saksi akan terus mendampingi petugas selama pemeriksaan,” ujarnya.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan pembongkaran KWH meter dan dibawa ke kantor PLN terkait. Pelanggan akan diarahkan ke kantor untuk melakukan proses penyelesaian.

Dia menegaskan, pembayaran denda P2TL selalu dilakukan melalui payment point online banking (PPOB) setelah diterbitkan nomor registrasi dari PLN unit terkait. Pelanggan tidak diperkanankan untuk membayar denda P2TL di tempat atau kantor PLN.

“Terkait informasi ditangkapnya dua orang oknum yang melakukan pungutan liar mengatasnamakan petugas P2TL di wilayah kerja PLN ULP Medan Timur, keduanya merupakan mantan pekerja perusahaan mitra PLN. Untuk info lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Call Center PLN 123,” jelasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER