Nagan Raya (Waspada Aceh) – Lima tersangka penambang emas ilegal ditangkap Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, di kawasan Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Lima orang tersangka sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya bersama barang bukti, jelas Kapolres Nagan Raya AKBP H.Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Waspada, Kamis (12/9/2019).
Dalam hal ini ikut diamankan barang bukti sejumlah alat berat di lokasi. Mereka yang ditangkap pada tengah malam itu, sedang melakukan aktifitas di lokasi. Sehingga aparat keamanan berhasil menangkap semuanya tanpa perlawanan.
Terkait kasus penambangan yang dilakukan oleh tersangka, telah melanggar pasal 37 ayat 3, pasal 40, 48, 67 dan pasal 74 atau 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau dan denda Rp10 miliar.(Cb07)