Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan seorang korban wanita di depan kekasihnya di Desa Uteun Bayi Banda Sakti, Lhokseumawe, tiga pelaku dibekuk Satreskrim Polres Lhokseumawe. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo, Senin (30/8/2021), dalam konferensi pers di Gedung Wira Satya setempat.
Dikatakannya, atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw, tanggal 23 Agustus 2021, korban A, 21, mengaku diperas dan diperkosa oleh tiga pemuda di Desa Uteun Bayi. Polisi kemudian langsung mengambil tindakan tegas menangkap ketiga pelakunya.
Ketiga tersangka masing-masing; DS, 37, nelayan, warga Ds Uteun Bayi Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe, S, 25, wiraswasta, warga Ds Uteun Bayi Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan MFI, 26, wiraswasta, warga Ds Uteun Bayi Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, korban A bersama saksi YD jalan-jalan ke Desa Batupat. Namun begitu tiba di sana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.
Lantaran tidak ada tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya
dengan sepeda motor lain.
Setelah dijemput keduanya singgah di TKP, warung Bakso Bang Feri di Desa Uteun Bayi Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.
Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk buang air kecil. Tapi tiba-tiba ada tiga orang masuk ke dalam warkop.
Tersangka DS langsung ke belakang ke kamar mandi mencari korban A, sedangkan dua pelaku lainnya berada di depan mengintrogasi saksi YD.
Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa ke balai desa. Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pelaku.
Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A dari kamar mandi ke dalam kamar tidur untuk kembali melakukan hubungan badan. Setelah Itu korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.
Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh teman saksi YD. Namun sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan meminta uang tutup mulut senilai Rp4 juta.
Karena tidak memiliki uang kontan, akhirnya pelaku menyita handphone milik korban YD sebagai jaminannya.
Kapolres mengaku setelah mendapat laporan polisi langsung mengambil tindakan dan berhasil membekuk ketiganya di Desa Uteun Bayi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 46, Pasal 48 Dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Zainuddin)