Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Periksa Tujuh Saksi Tangani Kasus Penembakan di Aceh Singkil

Polisi Periksa Tujuh Saksi Tangani Kasus Penembakan di Aceh Singkil

Singkil (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort Aceh Singkil telah memeriksa tujuh orang saksi, dalam insiden kasus penembakan oleh oknum Polisi, saat acara pesta pernikahan di Desa Siderejo Kec. Gunung Meriah Aceh Singkil.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (16/7/2019) mengatakan, sudah tujuh saksi diperiksa, dan masih dalam tahap penyelidikan, untuk mengetahui seperti apa awal mula kejadian sebenarnya.

Apakah dalam rangka penegakan hukum anggota tadi mengeluarkan senjata atau situasi yang memang terdesak dan harus mengeluar senjata, kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kabag Ops Kompol Erwinsyah, Kasat Intel AKP Adriamus dan Kasat Binmas AKP Manurung.

Begitu pun, Kapolres belum bisa memastikan penembakan terjadi akibat kelalaian anggotanya. Sebab informasi dari hasil penyelidikan, dari kronologis kejadian, saat itu situasi sudah mengarah ke anarkis dan terjadi di tiga titik. Insiden juga saat itu menimbulkan perkelahian, serta ada bau minuman keras.

Dari pemeriksaan yang diperoleh, anggota disebutkan sudah memberikan tembakan peringatan dua kali dengan senjata jenis pistol revolver dinas.

Namun senjata tidak meletus atau istilah peluru cut. Atau proyektil tidak keluar (tidak meletus) setelah ditembakkan. Terbukti dari hasil pemeriksaan dua butir peluru bekas pukulan pelatuk, namun masih tertinggal dalam silinder pistol.

Setelah itu senjata sempat dimasukkan lagi ke sarang, namun karena sekelompok pemuda semakin ricuh, saling serang menggunakan kayu dan batu, serta saling dorong, sehingga petugas kembali mengeluarkan senjatanya.

Menurut Kapolres, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan apakah senjata meletus akibat kelalaian. Jika akibat kelalaian maka akan terjerat dengan hukuman yang sesuai.

Kapolres juga memastikan bahwa pelaku telah memenuhi syarat untuk memegang senjata api. Termasuk izin kepemilikan dan telah melewati tes psikologi pada Desember 2018. Sebab R berpangkat Bripka sebagai personel di Satuan Sabhara mendapat tugas khusus sebagai Aide-de-camp (ADC) atau ajudan Wakil Bupati Aceh Singkil.

Sementara pelaku R saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih diamankan oleh Kasie Propam Polres Aceh Singkil. Berikut barang bukti dua butir peluru yang tidak meletus saat tembakan peringatan, ucap Andrianto.

Selain pihak Polres, penanganan kasus tersebut agar objektif, dilaksanakan juga oleh Polda Aceh. (Cah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER