Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Satreskrim Polres Aceh Tamiang hingga saat ini masih mempelajari dan mendalami kasus dugaan izajah palsu salah seorang oknum anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SM. Kasus tersebut mulai ditangani kepolisian sejak dilaporkan pertengahan tahun 2019 lalu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP M.Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Senin (17/2/2020) mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan karena kasus ini masih proses penanganan.
“Bahkan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lagi. Apakah layak untuk dihentikan atau dilanjutkan,” sebutnya singkat.
Seperti diketahui, kasus ini muncul berawal dari salah seorang warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, yang melaporkan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SM terkait dugaan kasus kepemilikan administrasi ganda, yaitu kartu keluarga (KK) dan dugaan ijazah palsu.
Kasus dugaan administrasi kependudukan ganda maupun dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRK Aceh Tamiang itu sempat menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan masyarakat. Termasuk pemberitaannya di media cetak dan online.
“Terakhir saya dipanggil oleh pihak kepolisian sebagai saksi. Itu sekitar 3 bulan yang lalu, padahal kita sudah serahkan data terkait dugaan itu,” jelas Edi Surianto selaku pelapor. Dia berharap agar kasus ini segera terselesaikan dan pihaknya optimis Satreskrim Polres Aceh Tamiang bisa menuntaskan kasus dimaksud.(cri).