Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkap dan mengamankan satwa liar dilindungi yang telah diawetkan, dari salah satu rumah warga, di Gampong Lhong Raya, Banda Aceh, pada Rabu (13/1/2021).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdayanto, dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021), mengatakan, sejumlah satwa liar dilindungi yang sudah diawetkan itu milik pelaku, TJ, 54, warga Gampong Lhong Raya, Banda Aceh.
Penangkapan pelaku dan pengungkapan opsetan (awetan) satwa liar tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pemeliharaan satwa liar di salah satu rumah warga, di Gampong Lhong Raya.
Saat penyelidikan di tempat pemeliharaan omsetan tersebut, petugas menemukan 7 barang bukti, masing-masing 1 ekor burung merak, 2 ekor burung kaka tua jambul kuning. Kemudian 1 ekor jaguar (macan kumbang), 1 ekor macan tutul, 2 ekor burung cenderawasih, masing-masing sudah diawetkan.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti satwa tersebut ke Mako Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun ancaman pidana yang di kenakkan terhadap pelaku, melanggar pasal 40 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
“Saat ini pemilik satwa liar itu sedang menjalankan proses hukum terkait kejadian tersebut,” pungkasnya. (Kia)