Nagan Raya (Waspada Aceh) – Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Kamis (14/2/2019), mengatakan, telah mengamankan GWN, 40, warga Kula Trang Kec. Kuala Pesisir, Nagan Raya, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun (di bawah umur).
Pelaku GWN, yang sehari-harinya bekerja sebagai pencari ikan, telah memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Pelaku mengancam memukul korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
“Pelaku melancarkan aksi bejadnya lebih kurang selama tiga tahun, yakni sejak 2016 saat korban masih berusia 13 tahun,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim Boby S didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan Raya, Ipda Sapta Novison.
Korban yang merupakan anak tiri pelaku, diketahui tinggal bersama ibu kandungnya dan dua orang anak kandung dari pelaku.
“Pelaku tinggal serumah, dengan korban, dua orang anak laki-laki dan ibu kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Boby. Dari hasil pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui tidak mengetahui aksi bejad suaminya.
Terungkapnya kasus pelecehan tersebut karena korban yang hanya duduk hingga SMP kelas satu menyampaikan laporan, dan menyatakan tidak sanggup terus menerus memenuhi syahwat ayah tirinya.
“Karena merasa tidak sanggup lagi, korban menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada keluarga ayah kandung dan bapak kandungnya,” jelas AKP Boby.
Korban juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar atau dipukul oleh ayah tirinya tersebut.
Setelah mendapat cerita dari anaknya, ayah kandung korban melaporkan persoalan tersebut ke polisi, hingga akhirnya dilakukan penangkpaan pada Minggu 10 Februari 2019.
“Saat kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, tidak ada perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf, karena anak tirinya sering bersamanya,” sebutnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka GWN dijerat dengan beberapa pasal Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cb07)