Kamis, November 6, 2025
spot_img
BerandaAcehPolisi Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Amankan 38 Paket Barang Bukti

Polisi Aceh Utara Ringkus Pengedar Sabu dan Amankan 38 Paket Barang Bukti

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Gampong Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (4/11/2025).

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah mereka.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Lhokseukon dan turut diamankan bersama 38 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 11 gram,” jelas AKP Erwinsyah, Kamis (6/11/2025).

Pelaku disergap di sebuah rumah saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan berencana menjualnya kembali kepada para pembeli.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kasus ini akan terus dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER