Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 57 kg melibatkan jaringan internasional antara Thailand, Malaysia, Indonesia.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, mengungkapkan bahwa informasi diperoleh dari warga Aceh Besar. Mereka melaporkan adanya rencana pengiriman sabu ke wilayah Aceh Besar.
“Sebanyak lima orang berhasil ditangkap, terdiri dari dua pengendali laut, dua pengendali darat, dan satu orang pemilik barang,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh, Rabu (12/7/2023).
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ah, seorang nelayan berusia 43 tahun, warga Sabang yang bertindak sebagai pemilik barang dan mengendalikan pengiriman baik darat maupun laut.
Selanjutnya, tersangka II berusia 32 tahun, juga warga Sabang, yang bertindak sebagai penjemput barang. Tersangka RI, seorang petani berusia 32 tahun, warga Aceh Utara, bertindak sebagai penjemput barang.
Kemudian, tersangka Y berusia 39 tahun, warga Sabang, yang bertindak sebagai penjemput barang di laut. Terakhir, tersangka N, seorang nelayan berusia 39 tahun, berasal dari Kota Banda Aceh, yang bertindak sebagai penjemput barang.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 57 bungkus kemasan teh Cina bertuliskan Guanyin yang berwarna hijau, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan 1 unit speedboat dan 4 unit handphone, termasuk 2 handphone satelit.
Lanjut Kapolda, pengungkapan kasus ini pada tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Malahayati, Desa Durung, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Kemudian tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi, termasuk di Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, ditemukan speedboat yang akan menerima barang di perairan Malaysia.
Keesokan harinya, pada tanggal 5 Juli 2023, tersangka lainnya ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Lambaroe, Aceh Besar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh, Kepala Bea Cukai Aceh, Wakapolda Aceh, Kabid Propam Polda Aceh, dan Kabid Humas Polda Aceh. (*)
Waspada Aceh on TV