Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Gabungan Jantantras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap tersangka pelaku pembobol rumah seorang PNS di Aceh Besar, dalam suatu penggerebekan sebuah rumah di kawasan Ring Road Medan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar, dalam siaran persnya yang diterima Selasa (5/6/2018), menyebutkan, pencurian dengan pemberatan terjadi pada Kamis (13/5/2018) sekira pukul 13.30 Wib, di rumah seorang PNS beralamat di Lorong Andalas II Dusun Cot Mee Gampong Paseu Beutong, Darul Imarah, Aceh Besar.
“Tim gabungan Jantanras Polda Aceh dan Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 2 orang pelakunya pada Jum’at (1/6/2018) di Medan, Sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Aceh itu.
Menurut Kabid Humas, pelaku pencurian itu sebenarnya sebanyak 3 orang. Sudah ditangkap 2 orang, diantaranya SH,29, dan MW ,33, kedua-duanya warga Sumatera Utara. Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial A, berhasil kabur dan kini sudah masuk daftar DPO.
Menurut pemilik rumah, Erni Mahdalena ,35, pekerjaan PNS, ketika melapor , kerugian harta benda akibat pencurian tersebut sebesar Rp3 miliar, berupa 550 mayam emas, berlian, uang kontan, sepeda motor, televisi dan jenis barang lainnya. Sebagaimana dimuat dalamLaporan Polisi Nomor: LP.B/302/V/YAN.2.5/2018/ SPKT, tanggal 13 Mei 2018, kata Kabid Humas.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso sebelumnya mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.
“Kedua pelaku beraksi setelah memantau situasi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik,” ujar Direktur saat dikonfirmasi, Senin malam (4/6/2018). Sumarso menceritakan, awalnya rumah korban sudah diintai oleh kedua pelaku. Saat korban meninggalkan rumah untuk pergi
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rel/b.01)