Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sudah menahan dua orang pengusaha dalam kasus investasi bodong Y Boutique dan mengamankan uang sejumlah Rp46.060.000 dari hasil penggeledahan.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh setelah menduga adanya tindak pidana perbankan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, Jumat (19/3/2021) di Mapolda Aceh, kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S, 30, dan SHA, 31. Keduanya merupakan Owner (pemilik) Y Boutique.
“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” sebutnya.
Selain uang, dari hasil penggeladahan turut diamankan laptop, sejumlah emas berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.
Laporan sebelumnya menyebutkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah memeriksa 13 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus investasi yang melibatkan Y Boutique.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Selasa (23/2/2021), kepada Waspadaaceh.com, mengatakan, 13 orang yang sudah diperiksa tersebut terdiri dari owner, admin dan reseller. Pemeriksaan tersebut, kata Winardy, berawal dari adanya laporan polisi.
“Berawal dari adanya laporan polisi model A, yakni polisi yang melaporkan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan yang mendalam dan berpotensi menjadi atensi masyarakat. Sehingga Polda mengambil langkah-langkah prediktif melakukan pelaporan dan bertindak cepat,” tegasnya. (Kia Rukiah)