bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258 bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258
Minggu, September 29, 2024
BerandaAcehPolda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh beserta tim gabungan menggagalkan sebanyak 180 kilogram sabu jaringan Malaysia-Aceh.

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, menjelaskan bahwa pada 12 Juni 2024, awalnya pihak Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat, ada satu unit kapal nelayan jenis boat dengan jalur digunakan oleh sindikat narkoba. Kapal ini keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan negara Malaysia untuk menjemput narkoba dalam jumlah besar.

Setelah dilakukan analisis, kata Kapolda, Polda Aceh bekerjasama dengan pihak terkait untuk merencanakan operasi penangkapan terhadap sindikat narkoba tersebut. Sehingga pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekira pukul 01:00 WIB, Tim gabungan melaksanakan patroli laut dan terpantau kapal yang digunakan oleh sindikat narkoba berada di sekitaran Ujong Perlak, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan melihat awak kapal yang berjumlah tiga orang berupaya melarikan diri dengan melompat ke laut. Tim lalu mengejar dan berhasil mengamankan kapal serta mengamankan 9 karung yang berisi 180 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Selain barang bukti, pihaknya juga berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang berbeda. Pertama, mengamankan awak kapal yang berinisial, I, yang berperan sebagai tekong kapal.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Dermaga Langsa untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” sebutnya dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Lantai III, Polda Aceh, Rabu (26/6/2024).

Dari hasil pengembangan, lanjut Kapolda, di lokasi lain yang bertempat di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur petugas juga mengamankan satu orang lainnya dengan inisial, M, yang berperan sebagai pengendali boat.

Ada pun jenis operandinya, tambah Kapolda, jenis narkotika ini dikendalikan untuk masuk melalui jalur Selat Malaka dari Malaysia-Indonesia, menuju ke daratan Indonesia khususnya wilayah Aceh.

Sementara, untuk para pelaku tindak pidana tersebut, akan dikenakan undang-undang narkotika, dengan ancaman paling lama 25 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

1 Juta Generasi Terselamatkan

Kapolda menyebutkan bahwa Aceh sering digunakan sebagai jalur masuknya benda haram tersebut karena Aceh memiliki garis pantai yang luas, yaitu seluas 2.666 kilometer.

Dengan bagitu wilayah Provinsi Aceh ini khususnya wilayah hukum Polda Aceh sangat rawan masuknya narkotika terutama sabu-sabu melalui jalur laut.

Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba di Aceh. Komitmen ini dibuktikan, selama tahun 2023 Polda Aceh beserta jajaran telah menangani 1.447 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kemudian, mengamankan 2.141 tersangka dan 570,2 kilogram ganja dan 189,7 kilogram sabu-sabu serta 1.860 ekstasi serta memusnahkan 80,5 hektare ladang ganja.

“Sedangkan untuk tahun 2024, periode Januari-Juni Polda Aceh telah mrnangani 600 kasus penyalahgunaan narkotika, tersangkanya 815 orang dan barang bukti 720 kilogram ganja, 299,8 kilogram sabu-sabu, dan 5.003 pil ekstasi dan memusnahkan 13 hektare ladang ganja,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi, tambah Kapolda, masuknya sabu-sabu je wilayah Aceh ini masih cukup tinggi. Sehingga Polda Aceh beserta jajaran serta instansi terkait untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh.

Dia memperkirakan dari barang bukti yang disita, Polda Aceh pada bebera hari yang lalu, bisa menyelamatkan estimasinya 1.440.000 generasi Indonesia.

Karena itu, pihaknya mengharapkan kontribusi masyarakat Aceh dalam memberantas narkotika, sehingga masa depan Indonesia, khususnya Aceh, bisa diselamatkan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER

bd11ae29-d8f3-4989-ad61-a4b9178f9258