Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehPolda Aceh Didesak Ambil Alih Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRK Aceh Tamiang

Polda Aceh Didesak Ambil Alih Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRK Aceh Tamiang

Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta Polda Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRK Aceh Tamiang yang saat ini masih ditangani Polres setempat.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, dalam press realase kepada Waspadaaceh.com Selasa (3/3/2020), mengatakan, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Tamiang berinisial SA tersebutm sampai hari ini belum diketahui perkembangan penyelidikannya dan sudah berjalan sejauh mana.

“Kasus ini sudah cukup lama ditangani, namun hingga saat ini pelapor belum menerima hasil dari proses penyelidikanya. Sebab itu kita minta Polda Aceh untuk segera ambil alih kasus dimaksud dari Polres Aceh Tamiang,” ungkap Askhalani.

Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan adanya conflict of interest (benturan kepentingan) sehingga prosesnya terkesan bisa begitu lama diungkap. Terlebih karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRK, jika memang terbukti atau tidak, maka harus segera disampaikan ke publik.

“Jangan menggantung perkara yang dilaporkan seperti sekarang ini sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat,” kata Askhalani.

Dijelaskannya, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Edi Surianto ke Polres Aceh Tamiang dan Polda Aceh. Kemudian GeRAK menyurati Polda Aceh dengan surat nomor 091/B/VIIl/G-Aceh/2019 tertanggal 05 Agustus 2019, perihal dukungan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRK Aceh Tamiang itu.

Namun, Askhalani menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP atas kasus yang objek penanganan perkaranya ditangani Polres Aceh Tamiang.

“Karena belum ada informasi perkembangan terbaru kasus itu, GeRAK Aceh kembali menyurati Polda Aceh pada Senin, 2 Maret 2020 kemarin, dengan surat nomor 011/B/II/G-Aceh/2020 perihal tindaklanjut laporan masyarakat,” lanjutnya.

Karena itu, GeRAK Aceh berharap Kapolda Aceh yang baru segera mengambil proses penanganannya, sehingga publik khususnya di Aceh Tamiang tidak menduga-duga terkait penanaganan kasus tersebut.

“Jika memang terbukti maka GeRAK Aceh meminta untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada,” sebutnya, seraya menambahkan, mengambil alih proses penanganan perkara tersebut dari Polres Aceh Tamiang adalah bentuk pengawasan Kapolda Aceh dalam menjaga kinerja Polres di kabupaten/kota di Aceh,” pungkas Askhalani.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Waspada pada 17 Februari 2020 mengatakan, pihaknya masih mempelajari dan mendalami kasus dugaan izajah palsu salah seorang oknum anggota DPRK Aceh Tamiang dari Dapil III, berinisial SM.

“Persoalan ini belum bisa memberikan kesimpulan karena kasus ini masih proses penanganan. Bahkan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara lagi, apakah layak untuk dihentikan atau dilanjutkan,” sebut AKP M Ryan saat itu. (yusri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER