Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Rabu (28/9/2022), memutuskan, mengabulkan gugatan Yayasan Hadyur Rasul terhadap Pemkab Aceh Barat terkait pelarangan shalat Jumat dan sejumlah aktivitas ibadah lainnya di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
PN Meulaboh juga menyatatakan bahwa Bupati Aceh Barat bersalah atas perbuatan pelarangan tersebut.
“Dalam amar putusan perkara Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Mbo tersebut, majelis hakim telah memutuskan untuk menolak eksepsi tergugat I (Bupati Aceh Barat), tergugat II (Kepala Satpol PP Aceh Barat), tergugat III (Keuchik Gampong Drien Rampak) dan tergugat IV (Kadis Syariat Islam Aceh Barat) untuk seluruhnya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul Akbarul Fajri, Rabu (28/9/2022).
Akbarul mengatakan, majelis hakim memutuskan bahwa para tergugat juga dinyatakan bersalah atas perbuatan melawan hukum atas tindakan pelarangan ibadah shalat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka’biy oleh tergugat I. Dan melarang dan/atau menghalang-halangi masyarakat jamaah dan atau masyarakat untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka’biy oleh tergugat II.
Dia menjelaskan upaya pemaksaan paham keberagamaan atau penyeragaman tata cara beribadah oleh tergugat IV, berupaya mengambilalih kepengurusan Masjid Jabir Al-Ka’biy oleh tergugat I dan III, dan sejumlah perbuatan melawan hukum lainnya.
“Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat I, yaitu Bupati Aceh Barat, untuk menjamin dan melindungi jamaah dan/atau pihak Masjid/Mushalla Jabir Al-Ka`biy agar dapat melaksanakan berbagai peribadatan atau kegiatan keagamaan sebagaimana keadaan semula, termasuk untuk melaksanakan shalat Jumat di masjid tersebut,” ungkapnya.
Dia menuturkan majelis hakim juga memerintahkan tergugat II, yaitu Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, untuk menarik seluruh anggota Satpol PP dan anggota Wilayatul Hisbah agar tidak lagi menjaga atau menghalangi para jamaah untuk melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.
“Yayasan Hadyur Rasul juga telah dinyatakan oleh majelis hakim sebagai satu-satunya pihak yang sah sebagai pemegang hak pengelolaan atas Masjid Jabir Al-Ka`biy. Di akhir putusan, majelis hakim menyatakan bahwa menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara,” tegasnya. (*)