Minggu, September 8, 2024
BerandaPN Jakpus Lanjutkan Sidang Gugatan PT AHM terhadap Pemerintah Aceh

PN Jakpus Lanjutkan Sidang Gugatan PT AHM terhadap Pemerintah Aceh

Jakarta (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019), kembali menyidangkan perkara gugatan PT.AHM terhadap Pemerintah Aceh, terkait pengelolaan Mess Aceh, yang berlokasi di Jalan R.P. Soeroso, Menteng Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, persidangan telah memasuki tahapan pokok perkara. Pemerintah Aceh melalui pengacaranya telah menyerahkan jawaban bersamaan dengan Gugatan Balik (rekonvensi).

Mewakili Pemerintah Aceh, pengacara Hendry Rachmadhani, SH dan Azfilli Ishak, SH. Sedangkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Aceh, Indra Nuatan, SH, dan Syahrul, SH dari Biro Hukum Setda Aceh serta didampingi T. Syafrizal dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA).

Semua dalil yang disampaikan dalam gugatan PT. AHM dibantah oleh tim pengacara, karena isi gugatan tersebut dinilai terkesan mengada-ada dan dianggap tidak mengandung kebenaran. Sehingga Pemerintah Aceh mengajukan eksepsi keberatan dan Gugatan Balik (rekonvensi).

Tim pengacara Pemerintah Aceh menyebutkan, selama Mess Aceh dikelola oleh PT. AHM sejak tahun 2014, Pemerintah Aceh dirugikan sebesar Rp10.258.444.874. Karena selama tiga tahun berturut turut, PT. AHM tidak membayar uang kontribusi tetap yang jumlah totalnya Rp7.503.000.000,-.

Biaya penyusutan gedung sebesar Rp. 690.888.611. Kerugian atas denda keterlambatan pembayaran kontribusi selama 3 tahun sebesar Rp675.270.000.

Selanjutnya kerugian akibat tidak mengurus peningkatan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dari peruntukan hunian kantor dan mess menjadi peruntukan hotel dan fasilitasnya yang merupakan kewajiban PT.AHM sesuai perjanjian. Sehingga Pemerintah Aceh harus mengurus sendiri dengan mengeluarkan biaya retribusi dan denda retribusi sebesar Rp1.389.276.263,-.

Pemerintah Aceh melalui kuasa hukumnya terus melakukan upaya advokasi terhadap asset pemerintah dengan melakukan gugatan balik atas semua kerugian yang dialami. Pemerintah Aceh juga memohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum penggugat (PT.AHM) untuk membayar semua kewajibannya yang telah menjadi piutang negara.

Sejak 22 September 2018, pihak PT AHM telah meninggalkan objek Mess Aceh, dan sekarang sudah dikuasai penuh oleh Pemerintah Aceh melaui BPPA Jakarta.

“Kami selalu optimis terhadap kinerja Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini akan memberi putusan yang adil,” kata Hendry Rachmadhani,SH, kuasa hukum Pemerintah Aceh. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER