Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa perdagangan tulang harimau sumatra dan sisik trenggiling.
Tamren, 57, warga Desa Aur Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan dan Sabaruddin, 49, warga Desa Lawe Ger-ger Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, divonis 2 tahun 4 bulan penjara.
Sedangkan Yusrizal, 46, warga Desa Geulumpang Payong Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya yang berprofesi sebagai sopir dalam kasus ini divonis 2 tahun penjara.
Selain itu, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan masa kurungan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kamis (28/4/2022). Ketiga terdakwa menghadiri sidang secara virtual.
Majelis hakim yang dipimpin Zulkarnain, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan dan sejumlah barang bukti, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang. Yaitu, Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 Ayat (1).
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap tiga pelaku tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam persidangan pada Kamis sebelumnya (21/4/2022). Jaksa menuntut Tamren dan Sabaruddin 3 tahun penjara, sedangkan Yusrizal dituntut 2 Tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Fakhrul Rozi menuturkan meski putusan di bawah tuntuttan, pihaknya belum memastikan apakah banding atau tidak.
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya pada Selasa (25/1/ 2022). Pelaku berencana memperdagangkan opsetan satwa yakni 343,19 gram sisik trenggiling dan 2 set tulang belulang harimau terdiri dari indukan dan anakan. Rencananya tulang harimau dan sisik trenggiling ini akan dijual seharga Rp150 juta. (Cut Nauval Dafistri)