Banda Aceh (Waspada Aceh) – Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah memasuki hari ke-3, Kamis (9/5/2019) di Ruang Sidang DPR Aceh.
Sampai dengan petang tadi, KIP Aceh telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk 12 kabupaten, yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Nagan Raya.
Dalam proses penghitungan tersebut, terdapat sejumlah koreksi di beberapa KIP Kab/Kota, di antaranya angka pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di beberapa tingkat pemilihan, baik itu DPR-RI, DPRA dan lainnya.
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, proses rekapitulasi di KIP Aceh berjalan normal. “Hanya ada beberapa hal menyangkut sinkronisasi data, namun persoalan adminsitrasi ini bisa diperbaiki, baik terkait DPT, DPTb, dan DPK. Lalu disinkronisasi oleh KIP Kabupaten/Kota dengan melakukan pleno ulang,” ujarnya.
Kendati telah menampung hasil rekapitulasi dari beberapa KIP Kabupaten/Kota yang sebelumnya masih merekap suara saat pleno KIP Aceh dimulai pada 7 Mei lalu, namun sampai saat ini tinggal KIP Kabupaten Aceh Besar yang belum merampungkan penghitungan suaranya.
Sebelumnya, rapat pleno KIP Aceh Besar yang digelar di Sport Center Jantho pada Selasa lalu dikabarkan sempat ricuh. Pasalnya, sejumlah partai politik memprotes KIP Aceh Besar yang dianggap tak merespon permintaan mereka terkait rekomendasi Panwaslih bahwa perlu dilakukannya perhitungan ulang suara di 220 TPS di 15 kecamatan di Aceh Besar.
Agusni berharap KIP Aceh Besar segera menyelesaikan rapat pleno sekaligus melaksanakan rekomendasi Panwaslih setempat.
“Tentunya kita mengharapkan segela persoalan cepat selesai, dan KIP Aceh Besar menyelesaikan pleno-nya dengan mengindahkan rekomendasi Panwaslih,” pungkas Agusni. (Fuadi)