Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Banda Aceh hingga hari ini Rabu (16/8/2023), masih tetap gencar melakukan razia di warung kopi menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di saat jam kerja.
Plt Kasatpol PP & WH Banda Aceh, M Rizal, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Khuzari, mengatakan kegiatan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin beberapa waktu.
Pj Wali Kota dengan tegas melarang ASN dan Non PNS dilingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh nongkrong di warkop saat jam kantor.
“Kami bergerak cepat menyahuti amanat Pj Wali Kota, sehingga dalam dua hari ini telah menertibkan 4 ASN di empat warkop berbeda. Keempatnya kita wajibkan hadir ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk mengikuti pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi” terang Khuzari
Khuzari merinci, dari 15 warung kopi yang didatangi bersama dengan sejumlah personil pada tanggal 14 – 15 Agustus, hanya ditemukan empat ASN. Tiga ASN ditertibkan pada, Senin (14/8/2023). Sementara satu lainnya ditertibkan pada, Selasa (15/8/2023).
Dia meyakini minimnya ASN yang ditemukan saat razia dilakukan tidak lepas dari surat ederan yang telah dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi beberapa waktu lalu.
“Penghujung Juli kemarin Plt Sekda juga sudah menyurati setiap OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh untuk menjaga kedisiplinan para pegawainya. Dalam surat bernomor 800/2390 itu selain diatur soal larangan nongkrong di warkop saat jam kantor, juga disebut dengan tegas tentang penghentian kegiatan 10 menit jelang azan” jelas Khuzari
Meski dalam dua hari terakhir ini tidak ramai ASN dan non PNS yang ditertibkan namun Khuzari menegaskan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan razia dalam beberapa hari kedepan dan menyasar semua warung kopi yang ada dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP & WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mewanti-wanti ASN dan non PNS dilingkungan Kota Banda Aceh untuk tidak coba-coba berada di warung kopi saat jam kerja. Selain akan memberikan citra buruk dimata masyarakat tingkah tersebut juga akan mempengaruhi karier yang bersangkutan.
“Hati-hati, jangan sampai tingkah kita merusak karier kita sendiri” tegas Rizal
Mantan Camat Baiturrahman itu juga mempersilakan warga Kota Banda Aceh untuk melapor kepada pihaknya jika mendapati ada ASN dan non PNS yang bekerja untuk Pemko Banda Aceh kedapatan berada di warung kopi saat jam kantor. (*)