Banda Aceh (Waspada Aceh) – Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh sedang berlangsung dan kini telah memasuki masa kampanye, baik calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota di seluruh Aceh.
Namun, pada tahapan ini rentan sekali terjadi ketidaknetralan para penyelenggara termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mewarning agar ASN di lingkungan Pemerintah Aceh bersikap netral dalam Pilkada.
“Bila ASN terbukti tidak netral di Pilkada akan kita pecat,” sebutnya saat menjawab pertanyaan khusus dari Waspada, Rabu (30/10/2024).
Sikap netral ini, lanjut Safrizal, merujuk kepada ketentuan Perundang-undangan, yang dalam hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara mutatis mutandis juga berlaku terhadap PPPK maupun tenaga kontrak di Aceh.
Dimana, kata Safrizal, Pasal 5 huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Baik itu berupa ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Kemudian, dilarang sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, baik itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Selanjutnya dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk.
Jika terdapat dugaan pelanggaran terhadap netralitas, sesuai mekanisme akan diverifikasi kebenaran laporannya, terlapor akan dipanggil untuk diperiksa dan dijatuhkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Baik itu sanksi tingkat ringan hingga sanksi paling berat, yaitu pemberhentian.
Karena itu, Pemerintah Aceh kata Safrizal telah melakukan berbagai upaya agar ASN di Pemerintah Aceh tetap netral. Salah satunya ditandai dengan terbitnya surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 800/19 pada tanggal 2 Maret 2023.
Kemudian pada 6 Maret melaksanakan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas untuk Pemilu dan Pilkada secara serentak di seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Pada saat itu, sosialisasi mengenai netralitas ASN juga dilakukan secara masif, dengan mengusung tagline “ASN Pilih Netral”.
“Selanjutnya, ketika kami menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya, pada tanggal 25 September 2024 kami menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah,” tegasnya.
Kemudian pada apel gabungan, kata Safrizal, telah dilakukan ikrar netralitas dan penandatanganan pakta integritas, beriringan dengan sosialisasi yang dilakukan secara masif kepada seluruh ASN. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan serta meneguhkan kembali komitmen Pemerintah Aceh terkait netralitas ASN.
Safrizal menilai, dengan adanya kebijakan dan pelaksanakan ikrar netralitas ASN serta penandatanganan pakta integritas maupun sosialisasi yang masif dilakukan oleh pemerintah, pesan netralitas telah sampai dan menjangkau secara luas. Sehingga menurutnya dengan sosialisasi yang terus dilakukan tidak ada alasan bagi ASN Pemerintah Aceh untuk tidak bersikap netral dalam Pilkada.
Dia juga menyakini sejauh ini ASN di lingkungan Pemerintah Aceh telah memahami terkait aturan dan sanksi atau ancaman atas pelanggaran netralitas ASN. Sehingga tentu tidak ada yang berani secara terbuka menunjukan dukungannya, terlebih lagi, media juga aware dengan issue tersebut tentunya.
Di samping itu, Pemerintah Aceh juga, pada momen khusus seperti pada pelantikan Pj kepala daerah dan pada pertemuan-pertemuan lainnya, sering mengingatkan soal netralitas. Hal ini agar para kepala daerah benar-benar menjaga netralitas Pilkada di daerahnya masing-masing.
Safrizal juga minta agar kebijakan sebagaimana telah kami instruksikan pada Instruksi Gubernur Nomor 06/INSTR/2024
tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah, dapat dijalankan dengan baik, termasuk hingga ke level pemerintahan paling kecil yaitu gampong.
“Harapan kami, dengan upaya yang telah dilakukan sejauh ini, dengan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak terkait, termasuk juga rekan-rekan media, insya Allah Pilkada serentak di Aceh tahun 2024 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan demokratis,” tutupnya. (*)