Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaPj Gubernur dan SKPA Tak Hadir, Paripurna KUA-PPAS Ditunda Ketiga Kalinya

Pj Gubernur dan SKPA Tak Hadir, Paripurna KUA-PPAS Ditunda Ketiga Kalinya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA 2024 dan Penyampaian Laporan Reses II Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2023 kembali ditunda untuk ketiga kalinya.

Rapat yang dijadwalkan pada Senin siang (28/8/2023) ditunda karena
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, beserta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak bisa menghadiri rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh tersebut.

Kali ini, alasannya, Pj Gubernur Aceh beserta dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akan melakukan rapat kooordinasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pengelolaan Dana Otsus Aceh.

Diketahui, penundaan rapat paripurna KUA dan PPAS ini sudah yang ketiga kalinya, setelah Senin (21/8/2023) dan Jumat (25/8/2023) batal dilaksanakan. Ditunda sampai ketiga kalinya dengan alasan yang sama yaitu Pj Gubernur Aceh beserta SKPA tidak menghadiri rapat paripurna.

Padahal pada Jumat (25/8/2023) pimpinan rapat yang terdiri dari Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Safaruddin berencana melanjutkan rapat tersebut tanpa kehadiran Pemerintah Aceh.

Namun, beberapa Anggota DPRA yang hadir dalam rapat meminta agar rapat tersebut ditunda sampai Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menghadiri secara langsung dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan rapat paripurna yang digelar oleh DPRA Jumat (25/8/2023) tidak relevan sehingga menyatakan tidak menghadiri.

MTA menjelaskan, tidak ada aturan bahwa penyerahan KUA PPAS harus melalui rapat paripurna. Sidang paripurna tersebut menurutnya hanya untuk pemenuhan tata tertib dewan itu sendiri.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh tetap mengapresiasi dewan yang menggelar sidang pada Senin (21/8/2023). Sayangnya, saat itu dewan membangun resistensi dengan menolak kehadiran Sekda Aceh selaku yang mewakili Pemerintah Aceh.

Kemudian pada rapat selanjutnya, DPRA kembali menggelar rapat dengan agenda yang sama dan menyampaikan kepada pihaknya, bahwa penyerahan KUA dan PPAS dapat diwakili.

“Ini benar-benar lucu,” kata MTA.

Atas dasar itu, MTA menyampaikan Pemerintah Aceh memandang tidak perlu menghadiri rapat paripurna DPRA karena tidak relevan. Dan jelas secara tahapan seharusnya minggu kedua Agustus telah adanya kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER