Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, ke lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Pidie, Senin (26/6/2023).
Sebagaimana diketahui, Selasa besok, (27/6/2023) Presiden RI Joko Widodo, didampingi istri Iriana Joko Widodo, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Duta Besar Negara Sahabat akan berkunjung ke Gampong Bili Aron.
Kunjungan ini dalam rangka peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh.
“Hari ini pak gubernur mendampingi pak Menko Polhukam, untuk meninjau kesiapan kegiatan peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, di Gampong Bili Aron,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
Dia berharap, kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo berjalan lancar seperti kunjungan kerja sebelumnya di Aceh. Sambutan hangat masyarakat Aceh kata MTA, tentu menjadi alasan seringnya Jokowi berkunjung ke Aceh, apalagi, kunjungan kerja kali ini terasa lebih spesial karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.
“Kita semua tentu bersyukur dan mengapresiasi perhatian bapak presiden kepada para korban konflik,” imbuh MTA.
Muhammad MTA menambahkan, hari ini, akan ada serangkaian kegiatan gladi kotor dan gladi bersih, agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik aman dan lancar.
Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi juga direncanakan akan melakukan dialog via konferensi video dengan sejumlah korban pelanggaran HAM di Talangsari dan sejumlah lokasi lainnya.
Untuk diketahui bersama, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh ini, merupakan agenda presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non yudisial.
“Kita tentu berterima kasih kepada pak presiden karena telah memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan ini,” sebutnya.
Sebagaimana yang diketahui bersama, beberapa waktu lalu presiden mengumumkan penyelesaian non yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Dari 12 kasus tersebut, lanjut MTA, tiga di antaranya itu locusnya berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan. (*)