Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaPermainan Harga Sawit oleh PKS di Nagan Raya, DPRA Beri Waktu Sebulan

Permainan Harga Sawit oleh PKS di Nagan Raya, DPRA Beri Waktu Sebulan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dihargai sangat rendah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Nagan Raya, Aceh, sejak beberapa bulan hingga sekarang.

Melihat keadaan tersebut, sejumlah pemuda dari Ikatan Pemuda Nagan Raya (IPNR) berangkat ke Banda Aceh untuk mengadukannya kepada Komisi II DPRA yang membidangi perekonomian.

Dalam pertemuan itu, Komisi II DPRA mengundang Dinas Pertanian Nagan Raya, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), beserta anggota DPRA Komisi II.

Perwakilan pemuda Nagan Raya, Isan, dalam pertemuan itu menyebutkan, harga TBS di Nagan Raya sekarang hanya Rp600 sampai Rp700/Kg, dibandingkan dengan harga dikKabupaten tetangga Aceh Barat harga TBS sudah mencapai Rp1.100 sampai Rp1200/Kg.

Dinas Pertanian Nagan Raya mengaku sudah berupaya mencari jalan keluarnya meminta 11 PKS di Nagan Raya untuk menaikkan harga namun alasan PKS yaitu produksi sawit sedang belimpah dan stok CPO banyak, karena ekspor kurang.

Dinas Pertanian Nagan Raya menjelaskan, penetapan harga TBS berpengaruh dengan kerjasama kemitraan dengan PKS sesuai rumus Pergub dan Permentan. Kebijakan harga TBS ditentukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Abdul Manan menjawab hal itu, dia mengaku hingga sekarang belum mengeluarkan ketetapan harga TBS 2018 untuk wilayah Aceh.

“Ini kesalahan kami karena Keterlambatan kita melakukan penetapan harga sehingga tidak terkontrol harga TBS. Kami akan memanggil semua pengusaha PKS untuk penentuan harga TBS 2018 di seluruh Aceh,” terangnya.

Ketua Komisi II DPRA Nurzahri yang memimpin rapat tersebut memutuskan memberi waktu maksimal sebulan untuk menyelesaikan persoalan harga sawit di Aceh dan menetapkan harga TBS 2018. Komisi II juga mendorong Dinas Pertanian membantu petani sawit untuk membentuk badan usaha milik desa, ataupun koperasi supaya bisa kerjasama langsung dengan PKS.

Kepala Ombudsman Provinsi Aceh, Dr Taqwadin, yang juga ikut dalam rapat tersebut menyatakan akan menelusuri mengapa PKS di Nagan Raya bisa membeli sawit dengan harga berbeda dibanding daerah lain.

“Qanun Aceh tentang perkebunan dibuat untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, namun sekarang ada PKS membeli di bawah ketentuan. Kami akan masuk, ini patut dipertanyakan kepada Distanbun Aceh dan Kabupaten. Sanksi adminitrasi bila penetapan harga di bawah ketentuan pemerintah, karena perusahaan melanggar Pergub dan Permentan, bila memang belum ada penetapan harga 2018 bisa menggunakan harga lama,” kata Taqwadin. (B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER