Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaAcehPerlindungan Tenaga Kerja Rentan di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Perlu Dukungan

Perlindungan Tenaga Kerja Rentan di Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Perlu Dukungan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah meminta dukungan semua pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terutama yang sangat penting perlindungan bagi pekerja rentan dalam segmen peserta bukan penerima upah,” tuturnya Jumat (8/9/2023).

Syarifah Wan Fatimah mengatakan bahwa pembayaran iuran untuk pekerja rentan ini bisa diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana Tambahan Jaminan Sosial Lainnya (TJSL), Corporate Social Responsibility (CSR), Baitul Mal, dan instansi lainnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aceh.

Syarifah Wan Fatimah menekankan kolaborasi yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan di Aceh.

Syarifah juga mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya agar seluruh pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menggelar Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4-6 September 2023.

Lanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan forum sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pekerja di Indonesia memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, meskipun program jaminan sosial ketenagakerjaan menawarkan banyak manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP), masih banyak pekerja yang belum terlindungi oleh program ini.

Menurut data Sakernas BPS per Februari 2023, Indonesia memiliki 211,59 juta penduduk usia kerja, tetapi hanya 138,63 juta orang yang bekerja. Mayoritas dari mereka, sekitar 60,12 persen, bekerja di sektor informal, sementara 39,88 persen bekerja di sektor formal.

Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2023 menunjukkan bahwa hanya 26,97 persen dari seluruh penduduk yang bekerja yang telah terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan sebagian besar dari mereka adalah pekerja sektor informal, sekitar 7,61 persen.

“Harapannya agar harapannya bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER