Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah resmi menerbitkan dua aturan baru untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja, terutama mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja di sektor industri padat karya yang terdampak situasi ekonomi.
Manfaat JKP Naik
Salah satu perubahan utama dalam PP terbaru ini adalah peningkatan manfaat JKP. Kini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan. Sebelumnya, manfaat yang diberikan lebih kecil, yakni 45% untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Pemerintah juga menyederhanakan syarat kepesertaan JKP. Jika sebelumnya pekerja harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut agar bisa mengklaim manfaat, aturan ini kini dihapus. Selain itu, masa kadaluarsa manfaat diperpanjang menjadi enam bulan.
Untuk skema iuran JKP, pemerintah menetapkan kontribusi sebesar 0,36% dari upah pekerja. Iuran ini berasal dari rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan subsidi dari pemerintah sebesar 0,22%.
Iuran JKK Dipotong 50%
Selain meningkatkan manfaat JKP, pemerintah juga memberikan keringanan iuran JKK bagi industri padat karya. Relaksasi ini berlaku selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025, dan diberikan kepada sektor-sektor yang rentan terdampak kondisi ekonomi, seperti:
• Industri makanan, minuman, dan tembakau
• Industri tekstil dan pakaian jadi
• Industri kulit dan barang kulit
• Industri alas kaki
• Industri mainan anak
• Industri furnitur
Dengan kebijakan ini, perusahaan di sektor tersebut hanya perlu membayar setengah dari iuran JKK normal. Setelah mendapatkan diskon 50%, tarif iuran JKK yang harus dibayarkan menjadi:
• 0,120% untuk tingkat risiko sangat rendah
• 0,270% untuk tingkat risiko rendah
• 0,445% untuk tingkat risiko sedang
• 0,635% untuk tingkat risiko tinggi
• 0,870% untuk tingkat risiko sangat tinggi
Pekerja dan Pengusaha Diimbau Manfaatkan Kebijakan Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan baru ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu dunia usaha agar tetap bertahan.
“Perubahan peraturan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja dan meringankan beban bagi pemilik usaha,” ujar Iqbal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar lebih banyak pekerja yang bisa merasakan manfaatnya.
“Ayo kita sebarkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini ke pekerja di sekitar kita, agar semakin banyak yang terlindungi,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sementara industri padat karya bisa tetap beroperasi di tengah tantangan ekonomi. (*)