Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaPerkosa Anak Kandung, 2 Terdakwa Dituntut 200 Bulan Penjara

Perkosa Anak Kandung, 2 Terdakwa Dituntut 200 Bulan Penjara

Jantho (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut terdakwa DP dan MA dalam perkara pemerkosaan anak, masing-masing hukuman 200 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Mukhadir, dalam persidangan pada hari Selasa (23/3/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar. JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketua Mahkamah Syariah Jantho melalui humasnya, Tgk Murtadha, mengatakan kepada media, berdasarkan hukum acara jinayat, atas tuntutan JPU tersebut terdakwa mempunyai hak untuk membela diri. Untuk itu mejelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021.

Para Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan JPU dari Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses (korban dan pelaku masih bertalian darah).

Berdasarkan dakwaan JPU, pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 di salah satu gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER