Medan (Waspada Aceh) – Sidang gugatan perlawanan eksekusi oleh Bunju dengan Nomor Perkara : 26/Pdt.Bth/2024/PN Srh yang seyogianya berlangsung Selasa (5/11/2024) di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditunda sampai dua pekan ke depan.
Sebelumnya beberap warga Dusun IV Kota Galuh Perbaungan, yang datang ke PN Sei Rampah, untuk memberi dukungan kepada Bunju, sempat menunggu sekitar 1,5 jam di pengadilan tersebut
Penundaan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah karena pihak tergugat, yaitu Nurhayati, tidak bisa hadir. Persidangan kali ini semestinya untuk mendengarkan keterangan saksi.
Menurut Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum, SH, pihak tergugat tidak hadir karena kuasa hukumnya mengalami kecelakaan. Ketua Majelis Hakim Orsita Hanum juga menunjukkan foto kuasa hukum pihak Nurhayati dalam keadaan luka-luka di bagian tubuhnya.
Foto tersebut diperlihatkan Ketua Majelis Hakim kepada pihak Bunju selaku penggugat diwakili kuasa hukum Ferdinan Siagian, SH.
Bunju, warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, melakukan gugatan perlawanan eksekusi terhadap Permohonan Eksekusi yang diajukan Nurhayati ke PN tersebut.
Bunju menilai ada kesalahan dalam ukuran dan luas tanah yang akan dieksekusi sehingga pihaknya menilai terjadi cacat penerbitan ketentuan Permohonan Eksekusi tersebut.
Adapun sidang gugatan perlawanan eksekusi oleh Bunju dengan Nomor Perkara : 26/Pdt.Bth/2024/PN Srh sudah dilakukan beberapa kali di PN Sei Rampah.
Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah sudah menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) ke lahan Bunju di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, di mana pihak Nurhayati dan kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan dengan pasti ukuran dan batas tanah yang dimohonkannya untuk dieksekusi.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sei Rampah juga sudah melakukan konstatering atau pencocokan lahan Dusun IV di Desa Kota Galuh, Perbaungan, pada Selasa (7/5/2024), sebagaimana diklaim Nurhayati sebagai miliknya seluas 64 hektare.
Semula konstatering akan dilakukan terhadap lahan yang dihuni tiga warga Dusun IV Desa Kotagaluh, Perbaungan, yaitu Tjang Jok Tjing, Herman Hariantono, dan Bunju, tetapi pencocokan lahan pra-eksekusi itu terpaksa dihentikan akibat terjadi kericuhan antara warga dan kelompok Nurhayati Cs.
Nurhayati yang mengaku memiliki Surat Gran Sultan Nomor 102 atas lahan pemukiman warga di Dusun IV Desa Kota Galuh memenangkan perkara di PN Sei Rampah hingga kasasi di Mahkamah Agung RI. Namun masyarakat melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 28 Maret 2024, di mana Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut pada 30 September 2024, sebagaimana dapat dilihat di website resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1017 PK/PDT/2024.
Bunju mengemukakan bahwa dia sudah menempati dan mengusahai lahan selama 49 tahun di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Lahan itu berupa sebidang tanah dengan luas 1.038 m2 milik orang tua kandungnya.
Selain itu dia juga menguasai sebidang tanah luas 5.600 m2, yang digunakan sebagai tempat usaha di dusun tersebut, dengan ukuran luas tanah dan batas-batas yang jelas.
“Tetapi pihak Nurhayati dalam Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN.Srh menyampaikan ukuran, luas tanah, dan batas-batas yang berbeda. Makanya, saya mengajukan perlawanan karena ada kesalahan tersebut yang mengakibatkan terjadi cacat penerbitan ketentuan Permohonan Eksekusi oleh Ketua PN Sei Rampah,” katanya.
Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, diketahui sudah dihuni ratusan warga secara turun temurun sejak tahun 1920-an. Kala itu kawasan ini masih hutan, dan warga lah yang membuka lahan ini sebagai tempat tinggal dan bercocok-tanam.
Lahan seluas lebih kurang 64 hektare yang sudah ditempati sekitar 400 KK (kepala keluarga) itu memang selalu diklaim pihak-pihak yang mengaku sebagai pemiliknya. Bahkan sejumlah lahan sudah bersertifikat hak milik (SHM). Pihak yang mengklaim tanah tersebut selalu berganti-ganti. (*)