Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaAcehPerdagangkan Satwa Dilindungi, Polisi Tangkap 3 Warga Bener Meriah

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Polisi Tangkap 3 Warga Bener Meriah

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian bersama BKSDA Aceh menangkap tiga warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, dalam kasus memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi, berupa opsetan (awetan) beruang madu, selembar opsetan kulit harimau sumatera, dan 1,5 kilogram sisik trenggiling. Dua tersangka di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, para tersangka yakni seorang perempuan berinisial SN, 40, warga Desa Ronga-ronga, Kec. Gajah Putih, Bener Meriah dan dua laki-laki NI, 40, warga Rimba Raya, Kec. Rime Gayo, Bener Meriah dan THI, 31, warga Singah Mulo, Kec. P Rime Gayo, Bener Meriah. SN dan NI berstatus PNS, sedangkan THI seorang petani, ketiga tersangka ditangkap pada 23 April 2022.

“Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi sekira pukul 21:00 WIB. Mulanya polisi menangkap SN di rumahnya di Desa Ronga-ronga, Kecamatan Gajah Putih. Di TKP petugas menemukan sisik trenggiling,” kata Agung, Selasa (26/4/2022).

Seusai menangkap SN, polisi melakukan pengembangan dan bergerak menuju Desa Singah Mulo, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Di sana, mereka menangkap tersangka TH saat berada di rumahnya. Satu opsetan beruang madu dan selembar opsetan kulit harimau sumatera diamankan petugas.

“SN mengaku mendapatkan opsetan satwa berupa sisik trenggiling diperoleh dari pegepul dan menyimpan di rumahnya yang berada di desa Ronga-ronga, SN jga mengaku bahwa ini pertama kali akan menjual opsetan satwa tersebut, kemudian SN akan menjual sisik trenggiling tersebut kepada NI,” Tuturnya.

Selanjutnya tim menangkap THI, warga Desa Rimba Raya, yang masih satu kecamatan dengan tersangka NI. THI juga mengaku bahwa opsetan beruang madu dan kulit harimau tersebut milik orangtuanya yang telah lama disimpan di rumahya. Kemudian BB tersebut rencana akan dijual kepada NI.

Opesetan beruang madu tersebut rencananya akan dijual Rp10 juta, satu lembar kulit harimau akan dijual Rp30 juta. Sedangkan sisik trenggiling akan dijual Rp5 juta.

Agung mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo PP Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Jo Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

“Tersangka diancam penjara paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta,” sebutnya. (Cut Nauval d)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER