Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPerbatasan Sumut - Aceh Bebas Tanpa Pemeriksaan

Perbatasan Sumut – Aceh Bebas Tanpa Pemeriksaan

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Tidak ada seorang pun petugas di Pintu Gerbang Perbatasan Aceh – Sumatera Utara, apalagi memeriksa surat Rapid Test Antigen bagi penumpang atau warga yang ingin masuk ke Aceh atau sebaliknya masuk ke Sumatera Utara, Jumat sore (25/12/2020).

Hasil pengamatan Waspada di Pintu Gerbang Perbatasan Aceh-Sumatera Utara yang berlokasi di Seumadam-Langkat Tamiang, tidak ada petugas di Aceh yang memerika surat Rapid Test Antigen bagi penumpang dari arah Sumatera Utara yang masuk ke Provinsi Aceh, pada sore itu.

Begitu juga sebaliknya tidak ada petugas dari Sumatera Utara yang bertugas di pintu masuk perbatasan Sumut-Aceh. Bus penumpang umum dan mobil pribadi yang juga membawa penumpang dari Sumatera Utara ke Aceh tetap bebas melintas. Tidak ada petugas yang menjalankan Surat Edaran Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 061.2/18986 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Dalam Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2020 itu, Gubernur Aceh antara lain mengimbau masyarakat Aceh tidak melakukan perjalanan antar-kabupaten/kota, antar provinsi, dan luar negeri selama libur dan cuti bersama Nataru. Hal itu demi mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus penderita COVID-19 di Aceh.

Surat Edaran Gubernur Aceh itu juga meminta kepada bupati/wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk Aceh. Setiap penumpang harus diperiksa dan minimal mereka harus memiliki surat hasil Rapid Test Antigen yang berlaku selama 14 hari.

Jika tidak memiliki surat keterangan dimaksud, penumpang yang bersangkutan harus dilakukan Rapid Test Antigen. Kalau hasilnya reaktif, agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab, penumpang itu akan diisolasi di tempat yang sudah ditentukan, begitu SE Gubernur Aceh.

Begitu juga Pemprov Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan bagi para pendatang ke Sumut untuk menyertakan hasil Swab Test (PCR) atau Rapid Test Antigen. Hasil tes COVID-19 itu punya masa berlaku 14 hari. Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020, ditandatangani Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Sampai berita ini dikirim, belum diperoleh penjelasan dari pihak berwenang mengapa tidak ada petugas melaksanakan penjagaan di kedua perbatasan tersebut. (b14)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER