Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tercatat sampai dengan Juli 2023, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sebesar Rp158 triliun.
Deputi Keuangan BPKH, Juni Supriyanto, dalam kegiatan media gathering yang berlangsung di Hotel Kyriad, Banda Aceh, Selasa (12/9/2023) mengatakan, dana tersebut ditempatkan untuk investasi sebesar 75 persen.
“Investasi sendiri kita masuk ke dalam surat berharga, seperti SKUP Pemerintah RI. Kemudian investasi langsung lainnya yang saat ini BPKH mempunyai anak perusahaan yaitu Bank Muamalat Indonesia,” sebutnya.
Jadi, kata Juni, BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan 82 persen dari saham PT Bank Muamalat Indonesia. Selain itu, BPKH juga menempatkan dana haji pada 30 bank syariah di Indonesia atau kurang lebih Rp40 triliun.
Tentunya kata Juni, dalam pelaksanaannya BPKH menjaga betul proses tata kelola dana haji dengan baik demi meyakinkan dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Kemudian, pihaknya juga mendorong bagaimana pemeriksaan oleh tim audit BPK RI, BPKH mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah selama lima tahun berturut-turut kami mendapatkan opini WTP dari audit laporan keuangan BPKH,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga mengeplementasi bast praktis dalam pengelolaan keuangan, seperti penerapan ISO, membangun Whistle Blowing System (WBS)Â untuk mencegah adanya mal praktik dalam pengelolaan keuangan.
Jadi selain mendukung pengelolaan keuangan untuk meningkatkan nilai manfaat, tidak serta merta meninggalkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan amanah dalam undang-undang itu sendiri.
Dalam kesempatan itu, Juni juga mengucapkan terima kasih kepada media yang selama ini menjadi mitra BPKH dalam memberitakan hal-hal positif kepada masyarakat Aceh khususnya.
Dalam media gathering tersebut, BPKH juga memberikan literasi dan sosialisasi terhadap pengelolaan keuangan haji khususnya di kalangan media. Dia meyakini, dengan cara ini dapat membantu BPKH dalam meningkatkan literasi keuangan haji.
Karena itu, dia mengajak media untuk memahami fungsi dan tugas dari BPKH dan juga kinerja BPKH yang sudah terlaksana sejak BPKH berdiri pada tahun 2017 sampai sekarang. Tentang apa saja yang sudah dicapai oleh BPKH, termasuk perbedaan-perbedaan antar rezim UU Nomor 34 sebelum adanya BPKH ini.
Tentunya BPKH selalu berupaya untuk meningkatkan pengelolaan keuangan untuk mendukung pengembangan nilai manfaat untuk mencapai kinerja terbaik, akuntabilitas, transparansi dalam pengelolaan keuangannya.
“Ini semua adalah menjalankan amanah dari UU Nomor 34 tahun 2024,” sebutnya.
Pastinya tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji, rasionalisasi dan efisiensi atas biaya penyelenggaraan ibadah haji dan juga meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat, tutup Juni. (*)