Jumat, Oktober 3, 2025
spot_img
BerandaPenyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (1/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan pencabutan laporan dilakukan setelah proses mediasi yang difasilitasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf, beberapa waktu lalu.

“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10/2025).

Zulhir mengingatkan masyarakat, khususnya pengusaha warkop, agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi atau konten digital di ruang publik.

Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap pelanggaran dapat berimplikasi hukum.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha memastikan konten yang ditayangkan berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar sah. Edukasi mengenai hak cipta dan hak siar perlu terus ditingkatkan agar tidak terjadi masalah serupa di masa mendatang.

“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” tutur Zulhir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER