Banda Aceh (Waspada Aceh)– Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila, MD alias ML (32), kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Rabu, (4/12/2024).
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Apple iPhone 14 Pro Max dan iPhone 7, serta satu akun TikTok milik tersangka.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga dilakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang influencer ini dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia kemudian diamankan di Kota Depok, Jawa Barat, dan ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober 2024.
Tersangka MD diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial yang dikelolanya. Konten tersebut viral dan telah ditonton oleh lebih dari 3.400 orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)