Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaAcehPenjual Makanan di Siang Hari: “Mereka Sendiri Yang Datang ke Rumah Saya”

Penjual Makanan di Siang Hari: “Mereka Sendiri Yang Datang ke Rumah Saya”

USAI menerima laporan dari masyarakat, Senin (13/5/2019) pukul 13:30 WIB, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe bergerak menuju ke salah satu rumah yang dilaporkan ada aktifitas mencurigakan di siang hari. Rumah tersebut berada di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti.

Sampai di rumah tujuan, personel Satpol PP dan WH menemukan empat orang pelanggan yang sedang santap siang di rumah tersebut. Santap siang itu disiapkan oleh SA, 52, warga Keude Aceh. Karena itu, empat pelanggan dan penyedia makanan digelandang petugas ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Selain penjual dan pelanggan, petugas juga menyita makanan dan minuman sebagai barang bukti. Beberapa makanan itu yakni mie, aneka kue, bakso bakar dan minuman,” terang Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Muhammad Irsyadi saat dikonfirmasi Waspada kemarin.

Muhammad Irsyadi menambahkan, pihaknya mengetahui adanya kegiatan jual beli makanan di bulan Ramadhan pada siang hari berkat informasi dari masyarakat. “Terimakasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama, sehingga kejadian seperti ini dapat segera kita atasi,” sebutnya.

Irsyadi juga memberitahukan, menjual nasi atau makanan basah siap santap pada siang hari di bulan Ramadhan bagi muslim sesuatu yang sangat dilarang di Provinsi Aceh. Perbuatan itu dianggap bertentangan dengan aturan Syari’at Islam dan imbauan Forkopimda pada Ramadhan.

Makanan dan miniman siap saji boleh dijual pada bulan Ramadhan setelah waktu ashar bagi warga yang mencari penganan berbuka. “Kasus ini akan kita pelajari lebih dulu, termasuk tentang sanksi yang akan kita berikan.”

SA, 52, ibu rumah tangga yang ditangkap petugas karena menjual makanan dan minuman kepada muslim yang tidak berpuasa di siang hari mengaku tahu kalau makanan dan minuman tidak boleh diperjual belikan pada siang hari.

“Saya tidak panggil mereka. Mereka sendiri yang datang ke rumah saya,” kata SA menjawab pertanyaan wartawan.

SA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Mengingat jual beli makanan dan minuman siap santap pada siang hari di bulan Ramadhan merupakan perbuatan yang tidak baik. (Maimun Asnawi).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER