Selasa, September 9, 2025
spot_img
BerandaOlahragaPengurus cabang olahraga gugat KONI Aceh ke BAKI

Pengurus cabang olahraga gugat KONI Aceh ke BAKI

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) terkait pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa organisasi tersebut

Gugatan disampaikan pengurus provinsi cabang olahraga melalui kuasa hukum mereka Hendri Saputra, Baiami, dan M Rizki Kadafi ke BAKI di Jakarta, Selasa.

“Kami sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan lampiran bukti surat secara langsung kepada BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena mendapat kuasa dari sejumlah pengurus provinsi,” kata Hendri Saputra.

BAKI merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga. BAKI dibentuk memastikan kepastian hukum di dunia olahraga dan efisiensi penyelesaian sengketa, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

“Selain KONI Aceh, kami juga menggugat pimpinan sidang rapat kerja provinsi KONI Aceh 2025,” ujar dia.

Hendri Saputra menyebutkan dasar gugatan adalah karena proses tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Aceh dalam persiapan penyelenggaraan musyawarah daerah provinsi luar biasa.

Menurut Hendra Saputra, mekanisme persiapan tidak sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) KONI serta melanggar peraturan terkait lainnya

“Dalam rapat kerja provinsi KONI Aceh mengeluarkan keputusan-keputusan yang melanggar konstitusi KONI dan peraturan terkait lainnya,” sebut Hendra Saputra.

Adapun yang dilanggar di antara Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, terkait dengan penunjukan TPP dalam rapat kerja provinsi. Seharusnya, menurut aturan TPP ditunjuk dalam rapat pleno KONI bukan dalam rapat kerja.

Kemudian, terkait penentuan syarat calon ketua umum didukung 30 persen, lanjut Hendra, hal tersebut juga melanggar AD/ART KONI. Dalam AD/ART KONI tidak ada ketentuan yang mengatur syarat calon ketua umum didukung 30 persen.

Selain itu, dalam penentuan syarat calon ketua umum tidak mengacu pada AD/ART dan peraturan terkait lainnya karena seharusnya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2022, ditentukan calon ketua umum harus memiliki kompetensi di bidang olah raga.

Hendra Saputra menegaskan dalam tuntutan penggugat, meminta untuk menunda sementara tahapan musyawarah provinsi luar biasa KONI Aceh karena tahapannya cacat hukum.

“Petitum gugatan penggugat meminta untuk membatalkan seluruh keputusan dalam rapat kerja provinsi KONI 2025 dan menjadwal ulang tahapan penyelenggaraan musyawarah KONI Aceh sesuai AD/ART setelah adanya putusan BAKI yang final dan mengikat,” pungkas Hendra Saputra. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER