Banda Aceh (Waspada Aceh) – Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp17,016 triliun disahkan tepat di akhir tahun 2018, persisnya Senin (31/12/2018), di Gedung DPRA, Banda Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, yang menyaksikan langsung pengesahan itu, meminta seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) untuk segera melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBA 2019.
Dermawan mengatakan, berbagai program dan kegiatan yang termuat dalam APBA 2019 telah disusun berdasarkan pendekatan kinerja. Program tersebut, kata Dermawan, harus mengutamakan manfaat bagi masyarakat luas dari setiap alokasi dana yang direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting adalah hasilnya dapat kita pertanggung-jawabkan dengan tolak ukur yang konkrit. Baik itu pertanggung jawaban kita sebagai aparatur kepada negara, maupun pertanggung jawaban kita sebagai manusia kepada sang Khaliq, Allah yang Maha Kuasa,” kata Dermawan.
Dermawan mengimbau agar pelaksanaan program dan kegiatan harus berlandaskan asas efisiensi, tepat guna serta tepat waktu pelaksanaannya untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Pelaksanaan kegiatan dalam APBA Tahun Anggaran 2019 haruslah menerapkan prinsip jujur dan amanah. Dengan demikian harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh dapat lebih kita tingkatkan,” kata Dermawan. (ria)