Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengguna QRIS di Aceh terus meningkat. Hingga Maret 2025, tercatat 668.579 pengguna, naik 21,76 persen dibanding tahun lalu.
Bank Indonesia Aceh menyebut capaian ini sebagai bukti kemajuan digitalisasi ekonomi syariah di Tanah Serambi Mekkah ini.
Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, mengatakan lonjakan ini merupakan hasil dari berbagai inisiatif digitalisasi yang dikembangkan BI, termasuk sinergi dengan komunitas pesantren, tokoh agama, dan pelaku usaha mikro.
“Transformasi ekonomi syariah di Aceh tidak bisa dilepaskan dari perkembangan sistem pembayaran digital.
QRIS menjadi instrumen utama yang mendorong efisiensi, inklusi, dan transparansi dalam transaksi keuangan masyarakat,” kata Agus dalam acara Halal Bihalal Penggiat Digitalisasi Sistem Pembayaran dan Ekonomi Syariah di Banda Aceh, Senin (28/4/2025).
Tak hanya jumlah pengguna, jumlah merchant yang menerima pembayaran QRIS juga mengalami peningkatan pesat. Hingga Maret 2025, terdapat 195.327 merchant aktif, naik 32,94 persen dari tahun lalu.
Aktivitas transaksi pun meningkat signifikan dengan 1,6 juta transaksi QRIS tercatat dalam satu bulan terakhir.
Agus menambahkan, BI memberikan insentif berupa tarif 0 persen untuk transaksi QRIS di bawah Rp500.000, guna mendorong adopsi yang lebih luas di sektor UMKM dan masyarakat umum.
Selain infrastruktur, BI Aceh juga menekankan pentingnya literasi digital keuangan. Lewat kerja sama dengan tokoh agama dan lembaga Islam, edukasi dilakukan melalui pendekatan dakwah yang menyasar lingkungan dayah dan masjid.
Ketua DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD), Tengku Mustafa Husen Woyla, menjelaskan edukasi berbasis dakwah terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat.
“Survei kami menunjukkan bahwa 85 persen penggiat ekonomi syariah sudah memahami pentingnya digitalisasi, dan 78 persen di antaranya telah menggunakan transaksi digital dalam aktivitas sehari-hari,” ujar Tengku Mustafa.
BI menargetkan pembentukan ekosistem ekonomi syariah digital yang merata dan berdaya saing di seluruh Aceh, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyedia jasa pembayaran (PJP), dan komunitas dayah. (*)