Banda Aceh (Waspada Aceh) – Akademisi FISIP Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan, menilai desakan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh yang mengemuka belakangan ini telah bergeser dari kerangka solusi kebijakan menjadi wacana politis yang reduktif dan tidak produktif.
Menurut Effendi, kritik yang diarahkan kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan narasi “tidak memiliki kompetensi memadai” lebih merupakan judgement claim ketimbang analytical claim. Dalam perspektif metodologi akademik, klaim semacam itu berisiko jatuh pada ad hominem structural fallacy, yakni kecenderungan menyederhanakan persoalan sistemik dan institusional menjadi kesalahan personal individu.
“Pendekatan seperti ini lemah secara epistemik dan justru menutup ruang evaluasi kebijakan yang lebih substantif dan berbasis bukti,” ujarnya kepada Waspadaaceh.com, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tidak bisa dilepaskan dari konteks penyesuaian fiskal yang signifikan, terutama akibat pengembalian sebagian Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi ini, kata dia, menimbulkan tekanan koordinatif dan teknokratis dalam proses finalisasi APBA, terutama dalam sistem fiskal multilevel yang menuntut harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Dalam perspektif ini, keterlambatan lebih tepat dipahami sebagai tantangan struktural dalam manajemen kebijakan fiskal, bukan kegagalan aktor tertentu secara individual,” jelasnya.
Effendi menambahkan, molornya pengesahan APBA 2026 merupakan konsekuensi kombinasi faktor struktural dan prosedural dalam tata kelola penganggaran daerah. Kompleksitas regulasi, dinamika politik anggaran, serta perubahan kebijakan fiskal nasional membentuk lingkungan pengambilan keputusan yang tidak sederhana.
Karena itu, menurutnya, analisis yang mereduksi persoalan pada satu jabatan administratif justru berpotensi menyesatkan diskursus publik.
Ia juga menilai tudingan bahwa problem tata kelola pemerintahan Aceh sepenuhnya bersumber dari kapasitas individual Sekda perlu dibaca secara lebih proporsional dan institusional. Secara normatif, kata dia, Sekretariat Daerah Aceh bukan dirancang sebagai figur “serba tahu”, melainkan instrumen administratif dan koordinatif dalam sistem pemerintahan daerah.
Hal tersebut, lanjut Effendi, ditegaskan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 5, yang menyebutkan Sekretariat Daerah Aceh bertugas membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administratif pelaksanaan tugas perangkat Aceh dan pelayanan administratif.
“Rumusan ini secara sadar membatasi peran Sekda pada fungsi membantu, mengoordinasikan, dan melayani secara administratif, bukan sebagai aktor tunggal pengambil seluruh keputusan strategis,” katanya.
Dalam teori administrasi publik, jabatan Sekda diposisikan sebagai chief administrative coordinator, bukan policy omniscient actor. Kesalahan memahami batas fungsi ini, menurutnya, berisiko mendorong personalisasi masalah struktural dan mengaburkan tanggung jawab kolektif antar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Effendi juga menekankan bahwa kemampuan koordinasi lintas SKPA tidak ditentukan oleh latar belakang sektoral tertentu, melainkan oleh otoritas formal, mekanisme komunikasi, dan kepemimpinan kolektif dalam struktur birokrasi.
Dalam konteks pascabencana, ia mengingatkan ruang publik Aceh seharusnya diisi kritik konstruktif yang berorientasi solusi guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi.
Fokus utama seluruh elemen, menurutnya, adalah pemulihan masyarakat terdampak agar dapat kembali menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.
“Narasi yang bermuatan kepentingan personal atau kelompok, apalagi yang berpotensi mengganggu konsentrasi pemerintah daerah dalam pemulihan pascabencana, tidak hanya tidak etis tetapi juga kontraproduktif bagi kepentingan publik,” tegasnya.
Ia mengimbau akademisi, tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan aktor politik menyampaikan kritik berbasis data dan berorientasi kolaborasi. Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya terbuka terhadap kritik selama bersifat konstruktif dan ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kritik publik yang sehat bukanlah kritik yang paling keras, melainkan yang paling mampu memperbaiki sistem. Tanpa analisis struktural yang jernih dan etika publik yang bertanggung jawab, desakan pencopotan pejabat justru berisiko memperpanjang kegaduhan politik tanpa menghasilkan solusi kebijakan yang nyata,” tutup Effendi. (*)



