Selasa, November 18, 2025
spot_img
BerandaBeritaPengadilan Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Pengadilan Tolak Gugatan Menteri Pertanian Terhadap Tempo

Jakarta (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap media Tempo terkait pemberitaan.

Putusan ini dibacakan Senin (17/11/2025), dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dengan hakim anggota I Ketut Darpawan dan hakim anggota II Sri Rejeki Marsinta.

Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena Dewan Pers belum mengeluarkan pernyataan terbuka terkait tuduhan Menteri Pertanian kepada Tempo. Dewan Pers diharapkan mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017.

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tempo, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum ini. Akibatnya, Menteri Pertanian sebagai penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.

Putusan ini disambut baik oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang mengapresiasi Majelis Hakim atas penolakan gugatan tersebut.

LBH Pers menilai gugatan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap pers, yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, kritik, dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang berdampak pada kepentingan publik.

Gugatan ini bermula dari publikasi Tempo terkait aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Tempo.co sebelumnya diadukan ke Dewan Pers setelah menerbitkan poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk.”

Putusan ini menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik, termasuk pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), merupakan ranah Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

LBH Pers juga mengapresiasi pertimbangan Majelis Hakim terhadap pendapat ahli Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers, yang memberikan keterangan dalam persidangan. (*)

Artikulli paraprak
BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER