Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaPengadilan Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai

Aceh Utara (Waspada Aceh) — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/8/2023).

Hadir Majelis Hakim yang diketuai R. Hendral, untuk menggali alat bukti. Baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, bukti surat (hasil pengukuran) atau bukti untuk mendukung keyakinan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan.

Pada kesempatan itu juga hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang diketuai Kepala Kejari Diah Ayu H. L. Iswara Akbari mendampingi proses kegiatan pemeriksaan setempat.

Kasi Tindak Pidana Khusus, Muchammad Arifin, Kasi Intelijen Reza Rahim, dan tim JPU juga turut hadir. Para terdakwa juga dihadirkan ke lokasi didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang pemeriksaan setempat dimaksud, para kuasa hukum terdakwa juga ikut menghadirkan Tim Ahli Kontruksi dari Politeknik Lhokseumawe sebagai sandingan terhadap tim ahli yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, Victor Sinaga.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu saat diwawancarai usai sidang lapangan mengatakan, sidang ini tujuannya untuk melihat langsung kondisi eksisting bangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai yang saat ini perkaranya sedang dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada awal Agustus 2021, telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, dengan total anggaran terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai sekitar Rp49,1 miliar.

Kelima tersangka yakni F selaku pengguna anggaran yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara saat pembangunan berlangsung, NU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya TM selaku rekanan pekerjaan, PO konsultan pengawas, dan RF kontraktor pelaksana. (*).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER