Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Majelis hakim Pengadilan Militer I- 01 Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Hasfiani (37), warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (6/5/2025).
Sidang perdana pembunuhan agen mobil itu menghadirkan terdakwa oknum prajurit TNI AL Kelasi Dua (KLD), DI, mendengar pembacaan dakwaan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta barang bukti.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I- 01 Banda Aceh, Letkol Chk, Arif Kusnandar, didampingi dua Hakim Anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk, Raden Muhammad Hendri serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.
Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB, mendapat pengawalan ketat dari Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe dan personel Polres Lhokseumawe. Keluarga korban tampak hadir didampingi tim Hotman Faris 911 Aceh, yang diketuai Putra Safriza, didampingi anggota Yusi Muharnina, Syaifullah Noor, Riza Rahmami, Nailul Autar dan Raja Inal Manurung. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim langsung meminta Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, untuk membacakan dakwaan. Dalam surat dakwaan Oditur menguraikan kronologis kejadian, bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban (selaku agen mobil) dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova.
Saat itu, korban bersama terdakwa melakukan tes kendaraan, setelah itu terdakwa mengaku ada bagian pijakan kaki yang kurang nyaman. Kemudian terdakwa mengajak korban turun dari mobil, tapi korban tidak mau. Akhirnya terdakwa menembak korban dengan senpi rakitan jenis pistol yang sudah disiapkan, mengenai bagian pelipis kanan kepala korban.
Oditur mendakwa Kelasi Dua (KLD) DI, Anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah Oditur membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, kepada wartawan mengatakan setelah mendengar keterangan para saksi di sidang perdana itu tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
“Kami terus mengawal kasus ini sampai putusan akhir nantinya,” kata Putra. (*)