Kutacane (Waspada Aceh) – Pengadaan benih ikan air tawar tahun 2020 yang dikelola Dinas Perikananan Aceh Tenggara, diduga menuai masalah, menyusul terjadinya penolakan bantuan dari sejumlah kelompok tani di Kecamatan Deleng Pokisen, Lawe Bulan dan Babussalam.
Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber, Rabu (9/9/2020) menyebutkan, penolakan dari bebarapa anggota kelompok tani terhadap bantuan itu, disebut-sebut karena tidak sesuai dengan ukuran yang diminta, juga masalah lain.
Fajri Gegoh, salah seorang aktivis tani menambahkan, munculnya keberatan dari beberapa kelompok tani karena ukuran benih ikan tak sesuai kesepakatan.
Seharusnya, ujar Gegoh, benih atau bibit ikan bantuan untuk kelompok tani di tiga kecamatan itu, besarnya antara 1 cm sampai 2 cm. Namun yang diterima kelompok disebut-sebut seukuran ikan gelasan.
Bahkan, sebagian benih ikan yang belum diterima kelompok tani itu, dikarantina di salah satu kolam ikan milik Dinas Perikanan di Kecamatan Deleng Pokisen.
”Mungkin saat ini ukurannya ada yang telah mencapai 1cm dan 2cm, karena telah dikarantina selama 2 minggu lebih,” ujar Gegoh.
Kadis Perikanan Aceh Tenggara, Abdul Haris, kepada Waspadaaceh di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020) mengaku baru mengetahui timbulnya masalah bantuan benih ikan yang dananya bersumber dari APBK Agara 2020, setelah wartawan dan aktivis menyampaikannya pada pihak Dinas Perikanan.
“Sejak awal saya telah menyarankan pada Suhada, selaku PPK kegiatan pengadaan benih ikan mas tahun 2020 itu, agar melakukan penyaluran sesuai aturan yang berlaku. Karena saya tak ingin muncul masalah di kemudian hari,” kata Abdul Haris.
Begitu pun, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil PPK dan pihak rekanan pengadaan benih ikan agar masalahnya jelas dan bisa dicari solusinya. (Ali Amran)