Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPenetapan Tersangka Pamtup Dinilai Langgar Protap Kapolri

Penetapan Tersangka Pamtup Dinilai Langgar Protap Kapolri

Meulaboh (Waspada Aceh) – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Aceh Barat menegaskan, penetapan status tersangka terhadap Aipda AD, selaku petugas pengamanan tertutup Bupati Ramli MS dinilai melanggar Protap Kapolri Nomor: 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

“Kami sangat menyesalkan penetapan status hukum dalam perkara ini, sepertinya terlalu tergesa-gesa. Ini patut dipertanyakan,” kata Ketua Tim TP2D Aceh Barat, Ansari Hamzah kepada Waspada, Minggu (10/3/2019) di Meulaboh.

Dia menjelaskan, berdasarkan prosedur tetap yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: 1/X/2010 dijelaskan bahwa dasar hukum tindakan tegas pada poin a. KUHP 1) Pasal 48 disebutkan; “barang siapa/anggota yang melakukan tindakan secara terpaksa tidak dapat dipidana”.

Kemudian pada Pasal 49 dengan jelas disebutkan bahwa; “barang siapa/anggota yang melakukan perbuatan pembelaan secara terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum tidak dapat dipidana.

Tak hanya itu, kata Ansari Hamzah, pada poin 3) Pasal 50 juga disebutkan bahwa; “barang siapa/anggota melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tidak dipidana.

Pada poin 4) Pasal 51 juga dengan jelas disebutkan bahwa; “barang siapa/anggota melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

Kemudiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI pada pasal 18 juga ditegaskan bahwa untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, meliputi; pertama, pertimbangan manfaat serta resiko dari tindakannya, dan kedua, betul-betul untuk kepentingan umum.

Dalam protap Kapolri pada poin ke 12 tentang personel, tegas Ansari Hamzah, juga disebutkan dengan jelas bahwa setiap anggota Polri, baik perorangan maupun dalam ikatan satuan.

Kemudian, setiap anggota Polri apabila mendengar, melihat dan mengetahui AG anarki dan/atau GN anarki wajib mengambil tindakan sesuai dengan keadaan dan berdasarkan penilaian sendiri.

Sedangkan sarana dan prasarana yang digunakan berupa peralatan perorangan
maupun peralatan satuan yang dimiliki oleh tiap-tiap satuan kepolisian.

“Jadi sudah jelas, tindakan yang dilakukan oleh Aipda AD sudah jelas bahwa sebagai anggota Polri, dia sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota pengamanan tertutup Bupati Aceh Barat saat terjadinya aksi anarkis dan amuk massa. Mengapa ia harus dihukum?,” tegas Ansari Hamzah.

Pihaknya menegaskan, pengamanan pejabat negara oleh anggota Pamtup tetap mengacu pada Protap Kapolri Tahun 2010, dan telah sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku.

Menurut Ansari, penetapan status tersangka terhadap Aipda AD tersebut diduga ada upaya kriminalisasi hukum terhadap anggota Polri itu sendiri. AD selama ini diperbantukan sebagai anggota pengamanan tertutup untuk Bupati Aceh Barat, selaku pejabat negara yang wajib dilindungi setiap langkah dan tugasnya, demi kepentingan bangsa dan negara.

“Harusnya penyelesaian persoalan ini diserahkan pada koridor hukum yang ada atau prosedur tetap Kapolri,” tutupnya. (b01/ded)

Ketua Tim TP2D Aceh Barat, Ansari Hamzah (Foto/Ist)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER