Kutacane (Waspada Aceh) – Kini terjawab sudah, setelah penantian panjang untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara yang sudah lama mengambang.
Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, Jumat (8/1/2021), di Opprom Sekdakab di Kutacane, melantik Sufriadi dan Muhammad Din, sebagai pengganti antar waktu (PAW) sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU Pusat, nomor: 649/ SDM.14-KPT/05/KPU/CI/2020.
Kedua Komisioner KIP yang dilantik untuk menggantikan pejabat lama, Hasrunsyah yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor putusan, 59 PKE, DKPP /VI/2020, dengan alasan melanggar kode etik.
Sementara Prasetyo Andika diberhentikan atas putusan DKPP Nomor, 59- PKE-DKPP/VI/2020, terkait kasus dokumen kependudukan pada saat perekrutan anggota KIP Aceh Tenggara, pada 21-25 Juni 2018 lalu.
Bupati Raidin dalam sambutanya, mengatakan, setiap Komisioner KIP selaku penyelenggara Pemilu telah diikat dalam suatu tatanan etika yang sangat ketat. Bahkan mungkin menjadi salah satu lembaga yang ada di republik ini, yang dinilai maju dalam penegakan kode etiknya di samping lembaga KPK, kata Raidin.
Menurut Raidin, sebagai penyelenggara pemilu, Komisioner KIP bersama jajaranya harus menjaga perilaku yang baik dalam menjalankan tugas yang diamanahkan. Juga perlu diketahui, KIP penting diawasi bersama dengan tujuan untuk meluruskan, ungkapnya.
“Amanah dan kepercayaan yang diberikan harus diiringi dengan tanggungjawab yang tinggi. Baik kepada Tuhan maupun masyarakat luas, untuk melayani setiap warga negara dalam menyalurkan hak memilih dan dipilih,” ujar Raidin Pinim. (Sopian)