BerandaAcehPenangguhan Penahanan Dicabut, Tersangka YS dan ND Ditahan 19 Hari Kedepan

Penangguhan Penahanan Dicabut, Tersangka YS dan ND Ditahan 19 Hari Kedepan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Status YS dan ND naik menjadi tersangka, keduanya kini menjalani penahanan selama 19 hari kedepan di Satpol PP/WH Banda Aceh. Keduanya sembari menjalani pemeriksaan akan segera diserahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Penangguhan penahanan sebelumnya juga resmi dicabut, karena keduanya sempat mangkir pada pemanggilan pemeriksaan pertama. Sempat membuat heboh, akibat mangkir hingga akhirnya menyerahkan diri pada, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik selama masa penangguhan penahanan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

“Mereka bukan suami istri atau bukan mahramnya. Lalu dibawa keduanya ke Kantor Satpol PP/WH. Setelah sampai di Kantor Satpol PP/WH dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2026) sore.

Hasil gelar perkara menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun No.6/2014 tentang Jinayat Aceh.

“Tadi malam memasuki panggilan kedua, diserahkan kembali oleh pihak keluarga untuk mereka berdua kembali menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku di Banda Aceh,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka kembali menjalani penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Satpol PP/WH Banda Aceh memastikan dua tersangka YS dan ND akan kembali menjalani penahanan selama 19 hari kedepan setelah penangguhan penahanan yang sebelumnya diberikan resmi dibatalkan.

Keputusan tersebut diambil sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan penyidik selama masa penangguhan sehingga proses hukum terhadap keduanya kembali dilanjutkan.

“Penangguhannya akan dibatalkan dan mereka akan menjalani masa penahanan selama 19 hari dari sisa satu hari penahanan sebelumnya,” jelasnya.

Menurutnya, masa penangguhan yang sempat diberikan tidak akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa penahanan yang harus dijalani kedua tersangka.

“Saat masa penangguhan itu tidak dikurangi, mereka tetap akan melanjutkan masa penahanan secara penuh,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER