Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, menegaskan, jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 15 Oktober 2020.
Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan situasi wabah COVID-19 yang belum berakhir di Indonesia, termasuk di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat menurun. Hal ini akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor.
“Kami sebagai pembina Samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020,” tegas Dirlantas di Banda Aceh, Kamis (11/6/2020).
Kombes Pol Dicky Sondani mempersilahkan masyarakat Aceh memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat.
“Apabila akan balik nama maka akan digratiskan. Kendaraan sudah lama tidak bayar pajak, tidak kena denda, wajib pajak hanya bayar pokoknya saja,” tegas Dirlantas Polda Aceh.
Kecuali, kata Dirlantas, biaya asuransi jasa raharja, tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh. Keputusan ini diperkuat oleh Pergub Aceh No 30 Tahun 2020. (b19)