Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tokoh Pemuda Gampong Baro, Afifuddin, menilai implementasi Qanun Kepemudaan di Kota Banda Aceh nantinya akan menjadi barometer pemberdayaan pemuda desa bagi daerah lain di Aceh bahkan di Sumatera.
Penilaian itu disampaikannya menyusul terbitnya Qanun atau Perda baru milik Pemko Banda Aceh yang mengatur kepemudaan hingga di tingkat gampong (desa).
Hal itu disampaikan Pemuda Gampong Baro, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh, Afifuddin ketika dimintai tanggapannya terkait lahirnya Qanun Kepemudaan yang dimiliki ibukota Provinsi Aceh itu, Jumat (13/9/2024). Afifuddin menilai bahwa menjadi sebuah keistimewaan, Kota Banda Aceh memiliki Qanun Kepemudaan tersendiri.
āSaya menyakini, Qanun ini hanya ada di Banda Aceh saja. Kalau saya melihatnya begitu. Bisa jadi, ini akan menjadi barometer bagi daerah lain untuk pemberdayaan pemuda desa atau pemuda gampong. Barometer dalam aturan dan pelaksanaannya nanti kemudian hari,ā katanya.
Dia menuturkan bahwa sudah sepantasnya Pemko Banda Aceh memiliki Qanun Kepemudaan ini, apalagi mengingat keistimewaan atau kekhususan Provinsi Aceh yang juga memiliki Undang-Undang tersendiri. Banda Aceh juga memiliki keistimewaan dimana, Pemuda Gampong diakui tersendiri di perangkat desa atau keuchik.
āSaat ini, kan keberadaannya Pemuda Gampong berkordinasi dan dibawah Keuchik atau kepala desa. Saya rasa, jika dibandingkan dengan daerah tetangga di Provinsi Sumut, hanya Banda Aceh yang punya Pemuda Gampong dibawah perangkat desa. Keistimewaan saat ini adalah, lahirnya Qanun Kepemudaan ini,ā ujarnya.
Dengan Qanun ini, kata Afif, artinya peran kepemudaan khususnya Pemuda Gampong lebih diakui karena memiliki aturan tersendiri. Pemuda Gampong bisa memberikan kontribusi lebih besar lagi untuk pembangunan Kota Banda Aceh itu sendiri.
āBahkan dalam Qanun itu diatur jelas lagi, bahwa Pemuda Gampong akan menerima gaji dari Pemko Banda Aceh, tentunya dengan adanya tambahan dan beban tanggungjawab lain. Dengan ini, maka peran Pemuda Gampong akan lebih besar terutama dalam syariat Islam,ā jelasnya.
Untuk itu, dia mengajak bersama-sama semua Pemuda Gampong untuk kompak dan solid agar satu tujuan arah agar menjadikan Kota Banda Aceh lebih baik lagi. āQanun ini menjadi sebuah keistimewaan tersendiri bagi Pemuda Gampong,ā ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin menuturkan bahwa beberapa waktu lalu Qanun ini telah selesai disahkan oleh DPRK Banda Aceh dan dilakukan eksaminasi oleh Gubernur Aceh.
āSetelah selesai eksaminasi kemarin, kita sudah lakukan sosialisasi di beberapa gampong. Secara bertahap, sosialisasi akan kita lakukan ke gampong-gampong lainnya nanti di Banda Aceh,ā tuturnya.(Dsp)